Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sisdiknas – Pada saat ini terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang akan dihapus. Hal tersebut ramai diperbincangkan karena dalam Sisdiknas pasal terbaru mengenai tunjangan tersebut tidak ada atau dihapus. Namun kebenaran tentang informasi tersebut masih perlu ditelusuri.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru melakukan kritik terhadap tunjangan profesi guru yang kabarnya akan dihapus dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas Terbaru.

Hal tersebut didasari karena pada naskah Sisdiknas yang telah terbit pada April 2022 lalu ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dihapus. Pada naskah sebelumnya tunjangan profesi guru tersebut terdapat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Oleh sebab itu, P2G sangat terkejut mengenai hilangnya atau penghapusan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada pasal 105 naskah terbaru hanya memuat ketentuan terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan dalam naskah terbaru tersebut tentu berbanding terbalik jika dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pasal atau ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.

Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diangkat oleh penyelenggara Pendidikan dan juga satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kemudian pada ayat (2) juga disejelaskan mengenai besaran tunjangan guru. Tunjangan tersebut adalah sebesar satu kali dari gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan tingkat, masa kerja serta kualifikasi yang sama.

Halaman Selanjutnya

Ayat 3

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru