Benarkah PPG Prajabatan 2022 Gratis? Simak Penjelasan Kemdikbud!

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Prajabatan 2022 gratis – Pembukaan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui laman resmi PPG dan Akun Instagram resmi PPGKemdikbud.

Banyak yang bertanya-tanya apakah PPG Prajabatan tersebut gratis atau tidak. Pertanyaan ini dilontarkan oleh para guru yang ada di Indonesia. Benarkah jika PPG Prajabatan 2022 tersebut gratis?

Melihat pengumuman resmi dari Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, PPG Prajabatan 2022 gratis bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Pada dasarnya, perkuliahan ini dikenai biaya sebesar Rp8,5 juta per semester.

Namun untuk peserta yang lulus seleksi akan diberikan beasiswa sebesar Rp17 juta selama dua semester.

“Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah),” isi pengumuman resmi tersebut pada 3 Juni 2022 yang dilansir dari Akun remis intagram @ppgkemdikud.

“Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun,” sambung isi pengumuman tersebut.

Dari Pengumuman tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tetap dikenakan biaya namun peserta yang lolos akan mendapatkan beasiswa bagi peserta yang lulus seleksi sehingga PPG Prajabatan 2022 gratis.

Adapun persyaratan mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2022 ini yaitu sebagai berikut,

Syarat Peserta PPG Prajabatan 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri,.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Halaman selanjutnya

Dengan kuota nasional…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis