Ditjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan kepala sekola menjadi lebih baik. Karena:
- Pertama, Praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
- Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan belas indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Ketiga, Berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
- Keempat, Selain itu guru dan kepala sekolah akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan kinerjanya.
Sehingga sebenarnya kebijakan ini diputuskan melihat dari berbagai kebermanfaatannya. Mari kita menyambut kebijakan baru bukan sebagai beban melainkan melihat dari sisi positifnya.
Demikian informasi mengenai Benarkah Guru Non ASN Juga Harus Isi Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak Penjelasannya!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2