Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.
Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.
Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.
Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.
Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:
Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya