Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.

Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis