Gaji dan Tunjangan PNS– Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beredar kabar bahwa mulai hari ini tanggal 1 Agustus 2022, gaji dan tunjangan PNS akan naik. Hal tersebut berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana telah menyetujui perihal kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Adapun penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut dikabarkan akan diberikan pada PNS mulai 1 Agustus 2022 namun belum ada kepastian terkait kenaikan gaji dan jumlah nominal kenaikan tersebut. Selain itu, untuk besaran gaji CPNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama CPNS belum ditetapkan statusnya menjadi PNS, maka besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut telah merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012. Untuk skema pemberian gaji PNS, merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam lampiran ketentuan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut merupakan besaran gaji PNS beserta tunjangan PNS berdasarkan golongannya yakni:
Halaman Selanjutnya
Besaran gaji dan tunjangan PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya