Benarkah Gaji dan Tunjangan PNS Dikabarkan Naik? Ini Besaran Gaji Pokok ASN

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PNS– Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beredar kabar bahwa mulai hari ini tanggal 1 Agustus 2022, gaji dan tunjangan PNS akan naik. Hal tersebut berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana telah menyetujui perihal kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Adapun penambahan gaji dan tunjangan PNS tersebut dikabarkan akan diberikan pada PNS mulai 1 Agustus 2022 namun belum ada kepastian terkait kenaikan gaji dan jumlah nominal kenaikan tersebut. Selain itu, untuk besaran gaji CPNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama CPNS belum ditetapkan statusnya menjadi PNS, maka besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut telah merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012. Untuk skema pemberian gaji PNS, merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam lampiran ketentuan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut merupakan besaran gaji PNS beserta tunjangan PNS berdasarkan golongannya yakni:

Halaman Selanjutnya

Besaran gaji dan tunjangan PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis