Begini Nilai Ambang Batas Pada Seleksi PPPK

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu untuk para pendaftar atau peserta pada seleksi PPPK guru tahun 2022 tersebut juga harus memahami hal terkait nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 tersebut. Nilai ambang batas tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.

Mengenai seleksi kompetensi yang dilakukan pada seleksi kompetensi skill, nilai kumulatif maksimalnya adalah 500 poin. Sedangkan untuk seleksi kompetensi pada manajerial dan sosikultural untuk nilai kumulatif maksimal tersebut adalah 200 poin.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 1 adalah 130 poin, selanjutnya nilai ambang batas pada kategori 2 adalah 110 poin dan untuk nilai ambang batas pada kategori 3 adalah 130 poin.

Selain itu, untuk seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 poin. Untuk nilai ambang batas kategori  1 adalah 24 poin, selanjutnya untuk nilai ambang batas kategori 2 adalah 20 poin dan untuk nilai ambang batas kategori 3 sendiri adalah 24 poin.

Selain beberapa nilai ambang batas diatas masih terdapat nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 bagi jabatan fungsional. Nilai ambang batas bagi jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pada seleksi kompetensi, untuk teknis jumlah soalnya adalah 90 butir, dengan durasi 120 menit, bagi penyandang disabilitas sensorik netro 150 menit, dan nilai kumulatif maksimalnya adalah 450 poin dan memiliki bobot soal 5.
  • Pada seleksi manajerial, untuk teknis jumlah soalnya adalah 25 butir, dengan durasi 120 menit, bagi penyandang disabilitas 150 menit, nilai ambang batas 130 poin dan nilai kumulatif maksimal adalah 200 poin dan memiliki bobot soal 4.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Sosio Kultural

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis