Begini Nasib PPPK Apabila Masa Kontrak Kerja Habis dan Tidak Dapat Perpanjangan, Sayang Sekali!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 28 tahun 2021.

Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 pada pasal 43. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.

Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada pasal 98 ayat (2) dijelaskan bahwasanya masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan bedasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan kontrak atau masa kerja PPPK tidak semata-mata dilakukan oleh instansi daerah. PPPK harus memiliki nilai kinerja yang bagus agar mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai PPPK.

Status PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementerian dimana PPPK tersebut ditugaskan.

Halaman berikutnya

Kemudian bagaimana nasib PPPK..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 608 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis