Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 28 tahun 2021.
Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 pada pasal 43. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.
Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 98 ayat (2) dijelaskan bahwasanya masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan bedasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak atau masa kerja PPPK tidak semata-mata dilakukan oleh instansi daerah. PPPK harus memiliki nilai kinerja yang bagus agar mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai PPPK.
Status PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementerian dimana PPPK tersebut ditugaskan.
Halaman berikutnya
Kemudian bagaimana nasib PPPK..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya