Begini Nasib PPPK Apabila Masa Kontrak Kerja Habis dan Tidak Dapat Perpanjangan, Sayang Sekali!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Kerja PPPK Habis – Perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih membuat bingung beberapa orang.

Meskipun keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), tetapi secara umum, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mencolok pada masa kerjanya.

Sesuai dengan mananya PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias memiliki masa kontrak. Sementara PNS tidak memiliki kontrak kerja yang harus diperpanjang.

Sesuai dasar hukumnya, pemerintah merekrut PPPK di lingkungan guru atau non guru yang masih bekerja secara honorer.

Secara lengkap PPPK telah dijalankan sesuai Undang-undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati PNS dan PPPK berbeda, lantas, apakah memiliki kesempatan peluang kerja yang sama? Berikut ulasan lengkapnya.

Terkait dengan perjanjian kerja masa kerjanya adalah satu tahun. Misalnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, maka berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.

Dengan demikian perjanjian kerja yang berasal dari daerah ini ini hanya 1 tahun. Termasuk dengan Surat Pernyataan Melaksaan Tugas (SPMT) akan disesuaikan atau disamakan dengan SK dari daerah tersebut.

Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun.

Halaman berikutnya

Terkait dengan masa kerja..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 566 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru