Kemudian untuk guru pada satuan pendidikan swasta akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
“Untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-guurnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan” ujar Iwan.
Artinya Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.
Akan tetapi, satuan pendidikan swasta tentunya juga perlu berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Demikian mekanisme pembayaran tunjangan guru sebagaimana yang telah disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara virtual di Youtube Kemendikbud RI. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!