Untuk mekanisme pembayaran tunjangan guru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara itu, bagi guru swasta akan mendapatkan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.
Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.
Sementara untuk guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.
Halaman berikutnya
Kemudian untuk guru pada satuan pendidikan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya