Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.
Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Nah, diketahui bahwa pada tahun sebelumnya ada dua cara penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.
Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini untuk kelompok guru yang non-PNS).
Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.
Oleh karena itu, banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan jika distribusi atau penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui tiga tahapan.
Terkait hal tersebut, Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut.
Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.
Yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui daerah, namun langsung dari pusat ke rekening guru.
Mendikbud memberikan saran agar prosedur penyaluran TPG dapat dipercepat.
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya