Beberapa Masalah Honorer di Indonesia

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Honorer – Pada saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk menyelesaikan berbagai masalah honorer di Indonesia. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai honorer tersebut yang berada di Instansi pemerintahan atau lingkungan pemerintah.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi memaparkan masalah atau problem mengenai tenaga honorer atau tenaga non ASN yang perlu diatasi oleh pemerintah.

Pada apat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sutan mengatakan 5 masalah mengenai tenaga honorer yang harus pemerintah seleksaikan segera.

Untuk persoalan yang pertama, pemerintah harus mengatasi permasalahan tenaga non ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer atau computer assisted test atau yang sering disingkat menjadi CAT.

Pada seleksi CAT juga harus ditentukan batas nilai minimal berdasarkan ketentuan kelulusan pada seleksi tersebut.

Pada permasalahan kedua adalah pemerintah perlu mengatasi hal terkait keterbatasan dana atau anggaran daerah untuk menggaji tenagan non ASN atau honorer. Salah satu hal tersebut adalah dengan menyusun rentang gaji dengan kemampuan anggaran daerah.

Masalah ketiga adalah terdapat masalah mengenai mengenai tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikarenakan kualifikasi Pendidikan untuk hal tersebut tidak terpenuhi.

Dalam mengatasi masalah tersebut, Apkasi memberikan saran kepada pemerintah agar dapat memberikan kesempatan untuk tenaga non ASN tersebut sesuai dengan minat mereka seperti pelatihan kewirasaan dan juga kartu prakerja.

Untuk masalah keempat adalah masalah mengenai persolaan dalam formasi PPPK, Apkasi juga menyarankan kepada kepala daerah untuk memberikan alokasi kepada formasi PPPK dalam rangka untuk mendukung visi dan misinya dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Masalah kelima atau masalah terakhir yang disampaikan tersebut adalah keberadaan tenaga non ASN sebagai tenaga administrasi dan teknis tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan fungsional perlu untuk dipertahankan pada masa transisi 5 tahun untuk pegawai tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Respon MenpanRB

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis