Uang beasiswa ini hanya bisa cair apabila PNS aktif yang bersangkutan telah wafat atau meninggal dunia serta mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian minimal 3 tahun dengan iuran 0,72 persen.
Jadi, PNS aktif yang masih bekerja tidak dapat mendapatkan beasiswa ini. Namun, apabila pasangan Anda adalah seorang PNS aktif dan telah meninggal dunia, maka Anda seharusnya mendapatkan beasiswa ini.
Lantas, bagaimana caranya?
Cara mendaftar beasiswa dari PT Taspen cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan klaim produk individu manfaat Taspen.
Beasiswa ini merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri beserta keluarganya. Setelah PNS pensiun, pemerintah juga masih memberikan gaji pokok sebagai bentuk tanda jasa atas pengabdiannya.
Demikian informasi mengenai beasiswa anak guru PNS dan PNS lainnya. Semoga bermanfaat!
Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2