Batas Sampai 31 Januari, Ini Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengisian perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah sudah dimulai sejak awal Januari hingga batas terakhirnya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Dalam perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diwajibkan mengupload bukti dukung, tentu Anda tidak boleh keliru dalam melakukannya.

Atas dasar itu, di artikel ini akan dibahas dengan rinci mengenai  Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. 

Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan 

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik ‘Tetap di sini’ jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi

4. Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

Sedangkan untuk unggah tugas tambahan, Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Tugas Tambahan  yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Klik ‘Unggah’ untuk mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi maupun Tugas Tambahan . Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui untuk dokumen pengembangan kompetensi!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB

Perlu diketahui untuk dokumen Tugas Tambahan!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan di satu dokumen yang sama dalam format dokumen PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB.

6. Anda bisa memilih salah satu cara unggah dokumen pengembangan kompetensi, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya

  • Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
  • Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah.
  • Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung

Untuk unggah dokumen tugas tambahan

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ perangkat laptop/komputer Anda
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin di unggah melalui perangkat Komputer / Laptop Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

7. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik ‘Edit’ jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

Halaman selanjutnya,

8. Klik “simpan draf” …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 15,949 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis