Dalam rakor tersebut, Kemenpan RB dan seluruh bupati Indonesia juga disinggung perihal hasil pendataan yang saat ini dilakukan oleh instansi pusat dan tiap daerah.
Rupanya, masih ada data tenaga honorer yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.
Tak hanya itu, terdapat pula permasalahan lain terkait kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Di mana, tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.
Atas dasar itu, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dalam mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya.
Demikian tujuh poin hasil rakor KemenPAN-RB yang membahas nasib honorer 2023 yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!