Awas! Pemerintah Tak Segan Pecat Guru PPPK yang Bermalas-Malasan

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tak segan memecat guru PPPK atau tendik PPPK yang suka bermalas-malasan dan tidak mengerjakan tugasnya secara maksimal. Oleh karena itu, para PPPK tersebut harus terus berupaya mengoptimalkan kinerjanya dan terus memperbarui wawasannya.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka mendapatkan gaji dari pemerintah dan sejumlah tunjangan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Artinya, PPPK ini termasuk ASN yang gajinya diberikan dari anggaran negara.

Kontrak kerja yang diberikan kepada guru PPPK bervariasi. Jika kinerjanya bagus, nama yang bersangkutan akan diberikan pekerjaan hingga masa pensiun. Namun yang kinerjanya buruk, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara sepihak.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jendera Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Nunuk Suryani. Ia mengatakan bahwa menjadi PPPK bukanlah zona nyaman. Artinya, seorang PPPK harus bisa bekerja secara optimal.

“Guru honorer dan tendik yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK jangan berleha-leha dan merasa sudah di zona nyaman,” tuturnya.

Saat ini pemerintah memang tengah berupaya keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk para guru, khususnya para guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Saat ini sudah tercatat lebih dari 700 guru yang mulanya berstatus sebagai guru honorer dengan gaji hanya ratusan ribu per bulan, kini menjadi guru ASN dengan status PPPK yang bisa mendapatkan upah jutaan rupiah.

Di tahun 2024 ini, pemerintah akan kembali memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Adapun tahun ini yang menjadi fokus adalah pengangkatan bagi para honorer yang bekerja di bidang teknis administrasi termasuk tendik, pada seleksi PPPK tahun 2024 ini.

Nah, ketika para guru dan tendik tersebut nantinya sudah diangkat menjadi PPPK semuanya, diharapkan dapat memberikan performa terbaik dalam memberikan pelayanan terhadap peserta didik.

Dikatakan juga bahwa menjadi PPPK bukan berarti perjuangan telah berakhir. Justru ketika diangkat sebagai ASN adalah awal perjuangan untuk memberikan yang terbaik.

Nantinya, para pekerja PPPK tersebut diwajibkan untuk membuat laporan terkait kinerja yang telah diberikan melalui sebuah aplikasi yang telah disediakan. Sehingga jika ada pegawai yang tercatat malas atau memiliki performa buruk, tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara tiba-tiba.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, guru PPPK juga harus terus meningkatkan kompetensinya….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis