Dalam pasal 30
Ayar 1: iuran bagi peserta PPU yang terdiri dari pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebesar 5% dari gaji upah perbulan.
Ayat 2: Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4%dibayar oleh Pemberi Kerja, dan
- 1% dibayar oleh Peserta
Sehingga potongan pajak penghasilan dan jaminan kesehatan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi itu sifatnya wajib karena sudah tertuang dalam regulasi yang saat ini masih berlaku.
Demikian informasi mengenai Aturan Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Yang Dikenakan Potongan pajak penghasilan guru setiap Pencairan, Simak Selengkapnya!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2