Aturan Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Yang Dikenakan Potongan Setiap Pencairan, Simak Selengkapnya!

- Editor

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Disadari atau tidak bahwa setiap pencairan tunjangan sertifikasi terdapat potongan dana atau disebut juga dengan potongan pajak penghasilan guru, sejatinya bagaimana aturan yang mengatur hal tersebut?

Untuk mengetahui secara lengkap dapat di simak dalam artikel ini.

Potongan pajak yang dikenakan guru setiap golongan itu berbeda- beda. Sehingga kemungkinan  terjadi besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru berbeda beda. Jika golongan guru tersebut juga berbeda.

Berikut ini besaran pajak untuk setiap golongan:

  • Pajak Penghasilan untuk Golongan I dan II tidak dikenakan pajak atau 0%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan III dikenakan sebesar 5%
  • Pajak Penghasilan untuk Golongan IV dikenakan sebesar 15%
  • Selain potongan pajak penghasilan guru, terdapat juga potongan iuran BPJS sebesar 1%

Pajak Penghasilan

Yang mana bahwa regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud bersifat final dengan tarif:

  1. Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan 1 dan golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan Bintara, dan pencintanya.
  2. Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS dengan golongan 3, Anggota TNI dan Anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
  3. Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan 4, anggota TNI dan anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi dan pensiunannya.

Pajak Jaminan Kesehatan (BPJS)

Kemudian untuk regulasi berkaitan dengan jaminan kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman selanjutnya,

Dalam Pasal 30…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 12,420 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru