Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Berturut Turut

Poin keempat ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Selanjutnya juga terdapat pemotongan tunjangan kinerja tentang aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pada Pasal 4 huruf f sebagai berikut:

  • pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam waktu 1 tahun.
  • pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam waktu 1 tahun.
  • pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam waktu 1 tahun.

Demikian informasi mengenai Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis