4. Pemberhentian dengan Hormat PNS yang Tidak Masuk Kerja 10 Hari Berturut Turut
Poin keempat ini adalah pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya suatu alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Selanjutnya juga terdapat pemotongan tunjangan kinerja tentang aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja pada Pasal 4 huruf f sebagai berikut:
- pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam waktu 1 tahun.
- pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam waktu 1 tahun.
- pemotongan dari tunjangan kinerja sebesar 25% yaitu selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam waktu 1 tahun.
Demikian informasi mengenai Aturan Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2