Aturan Pemerintah Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Honorer Wajib Tahu Sebelum Daftar PPPK 2022!

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam hal ini setiap daerah berbeda TKD-nya, tergantung berapa APBD daerah masing-masing. Kisarannya berkisar Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000.

Apabila ada guru PPPK yang mengajar di DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, maka kemungkinan TKD yang akan diterimanya sekitar Rp. 5.000.000.

Ini untuk PPPK di golongan IX lulusan S1 dan memiliki masa kerja 0 bulan. Adapun berikut ini rincian tunjangan-tunjangan lain yang bisa diterima oleh PPPK.

  • Tunjangan istri atau suami. Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok yang duterima dalam satu bulan pagi PPPK yang telah menikah.
  • Tunjangan anak. Besarannya itu masing-masing 2% dari gaji pokok dan paling banyak 2, sedangkan anak ketiga keempat dan seterusnya itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
  • Tunjangan beras atau pangan. Tunjangan ini jumlahnya 10kg diberikan perbulan dan jika PPPK tersebut sudah berkeluarga (memiliki istri atau suami dan telah mempunyai anak) maka tunjangan peras atau pangan akan bertambah kisaran 30kg. Bagi yang belum berkeluarga tentunya tunjangan ini tetap diberikan akan tetapi dalam bentuk uang dan akan masuk kedalam gaji perbulan.
  • Tunjangan struktural atau fungsional. Guru merupakan jabatan fungsional. Jadi nantinya guru PPPK akan menerima tunjangan fungsional.
  • Tunjangan Jaminan Kompensasi Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)
  • Ada tunjangan khusus Provinsi Papua. Tunjangan ini dikhususkan bagi PPPK yang mengajar di Provinsi Papua.
  • Tunjangan daerah terpencil. Bagi PPPK yang mengajar di daerah 3T, maka nantinya akan mendapatkan tunjangan daerah terpencil.
  • Tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi khusus untuk guru apabila guru tersebut telah mengikuti dan lolos PPG, memiliki sertifikat pendidik, dan status di infoGTK-nya valid. Besaran tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok dan dibayarkan per triwulan.

Itulah terkait dengan hal-hal yang bisa didapatkan oleh PPPK. Baik dari segi gaji pokok maupun tunjangan-tunjangan yang ada.

Perlu Dipahami

Jumlah gaji dan tunjangan PPPK bagi setiap orang tentunya berbeda-beda dan tentunya jumlah yang diterima pun akan berbeda.

Hal ini terkait dengan lulusan atau pendidikan terakhir, status berkeluarga atau tidak, pangkat dan jabatan, guru sertifikasi atau belum, dan kebijakan tunjangan kinerja daerah dan nilai APBD di tiap daerahnya. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik di sini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis