Aturan Pemerintah Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Honorer Wajib Tahu Sebelum Daftar PPPK 2022!

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Terdapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK. Berikut beberapa komponen dari dua topik tersebut.

1. Gaji Pokok PPPK

Masih dalam hal gaji dan tunjangan PPPK. Bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1, maka berada pada golongan IX. Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.

Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan IIIA. Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500. Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama.

Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.

Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000. Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.

2. Tunjangan PPPK

Setidaknya ada dua tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tunjangan kinerja daerah (TPP).

Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.

Bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.

Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp. 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp. 8.400.000.

Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan). Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini setiap daerah berbeda tkd-nya.. 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru