Gaji dan Tunjangan PPPK – Sebelum mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh ASN PPPK ini.
Perlu diingat bahwa Pemerintah tahun ini berencana menghapus status honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK sebelum bulan November 2022 mendatang.
Perihal gaji dan tunjangan PPPK, aturan yang sampai sekarang ini sebagai rujukannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan tersebut yang selama ini kita gunakan sebagai panduan bagi PPPK. Baik yang bekerja di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2022 ini, PPPK memiliki gaji yang sepadan dan tunjangan yang cukup banyak, terutama bagi lulusan S1.
Adanya gaji dan berbagai tunjangan bagi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan tentunya dapat memantik PPPK untuk lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Halaman berikutnya
Komponen gaji dan tunjangan pppk..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya