Pembuatan Akun SSCASN – Calon PPPK 2022 kembali mendapatkan berita menjelang seleksi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Berita tersebut adalah mengenai alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN yang harus diketahui oleh calon PPPK tahun 2022.
Untuk pembuatan akun SSCASN diberlakukan satu kali dan juga terdapat pengecualian seperti yang dijelaskan dalam Permenpan RB. Selanjutnya untuk penetapan formasi pada PPPK 2022 akan diberikan kuota sebanyak 500 ribuan.
Jumlah untuk penetapan kuota tersebut berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperuntukan untuk jabatan fungsional guru dan juga jabatan lainya pada PPPK tahun 2022 ini.
Untuk alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN untuk PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1.3Pendaftaran akun
Untuk pendaftaran akan yang digunakan untuk PPPK tahun 2022 yang diperuntukan bai jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval Ijazah
Untuk pegawai non ASN tersebut harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang Pendidikan telah terverifikasi. Bagi jabatan fungsional guru sendiri dapat melalui laman infor GTK dan juga laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Pemilihan formasi
Bagi yang belum mememnuhi nilai ambang batas pada PPPK tahap 2 dapat kembali memilih formasi yang disediakan pada seluruh wilayah Indonesia.
Untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi tersebut adalah sebagai berikut:
Guru non ASN di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah yang telah terdaftar pada Dapodik tetapi tidak lulus Passing grade seleksi tahap 2
Non ASN Eks Kategori II yang telah sesuai dengan database pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap II
Non ASN Swasta pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar pada Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II
Lulusan PPG yang telah terdaftar pada database lulusan PPG Kemdikbud yang belum untuk menjadi guru dan tidak lulus tahap II
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya