Aturan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan Akun SSCASN – Calon PPPK 2022 kembali mendapatkan berita menjelang seleksi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Berita tersebut adalah mengenai alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN yang harus diketahui oleh calon PPPK tahun 2022.

Untuk pembuatan akun SSCASN diberlakukan satu kali dan juga terdapat pengecualian seperti yang dijelaskan dalam Permenpan RB. Selanjutnya untuk penetapan formasi pada PPPK 2022 akan diberikan kuota sebanyak 500 ribuan.

Jumlah untuk penetapan kuota tersebut berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperuntukan untuk jabatan fungsional guru dan juga jabatan lainya pada PPPK tahun 2022 ini.

Untuk alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN untuk PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.3Pendaftaran akun

Untuk pendaftaran akan yang digunakan untuk PPPK tahun 2022 yang diperuntukan bai jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Untuk pegawai non ASN tersebut harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang Pendidikan telah terverifikasi. Bagi jabatan fungsional guru sendiri dapat melalui laman infor GTK dan juga laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Bagi yang belum mememnuhi nilai ambang batas pada PPPK tahap 2 dapat kembali memilih formasi yang disediakan pada seluruh wilayah Indonesia.

Untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

Guru non ASN di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah yang telah terdaftar pada Dapodik tetapi tidak lulus Passing grade seleksi tahap 2

Non ASN Eks Kategori II yang telah sesuai dengan database pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap II

Non ASN Swasta pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar pada Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II

Lulusan PPG yang telah terdaftar pada database lulusan PPG Kemdikbud yang belum untuk menjadi guru dan tidak lulus tahap II

Halaman Selanjutnya

Ujian Seleksi 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis