Aturan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

4. Ujian Seleksi

Melaksanakan ujian seleksi yang diikuti berdasarkan formasi yang dipilih

Untuk jabatan fungsional guru sendiri terdapat tiga kategori pelamar prioritas. Yaitu prioritas pertama, prioritas kedua, prioritas ketiga. Hal tersebut sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Nilai pelamar yang digunakan untuk pelamar prioritas 1 adalah hasil dari seleksi sebelumnya. Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada tahap 1 dan juga tahap 2 maka pelamar tersebut akan dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir yang paling tinggi.

Untuk pelamar yang memilihi jabatan berbeda saat seleksi tahap 1 dan 2 maka akan dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir di kompetensi tahap 2 terlebih dahulu

Pembuatan akun SSCASN

Ketentuan untuk pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali saat awal pembukaan. Hal tersebut sesuai pada ketentuan Permenpan RB. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam permenpan RB pada pasal 23 ayat 2 dan 3 dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Untuk pembuatan akun SSCASN tersebut terdapat pengecualian. Pengecualian tersebut adalah untuk peserta prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK tahun 2021.

Sedangkan bagi peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN tersebut dapat meninjau langsung pembaruan data dan mengajukan lamaran untuk akun SSCASN yang telah dibuat tersebut. Dengan demikian pelamar yang perlu untuk membuat akun SSCASN adalah pelamar yang tidak pernah mendaftar pada PPPK 2022.

Demikian infromasi mengenai ketentauan dan juga alur untuk pembuatan aku di PPPK 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru