Aturan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan Akun SSCASN – Calon PPPK 2022 kembali mendapatkan berita menjelang seleksi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Berita tersebut adalah mengenai alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN yang harus diketahui oleh calon PPPK tahun 2022.

Untuk pembuatan akun SSCASN diberlakukan satu kali dan juga terdapat pengecualian seperti yang dijelaskan dalam Permenpan RB. Selanjutnya untuk penetapan formasi pada PPPK 2022 akan diberikan kuota sebanyak 500 ribuan.

Jumlah untuk penetapan kuota tersebut berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperuntukan untuk jabatan fungsional guru dan juga jabatan lainya pada PPPK tahun 2022 ini.

Untuk alur dan ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN untuk PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.3Pendaftaran akun

Untuk pendaftaran akan yang digunakan untuk PPPK tahun 2022 yang diperuntukan bai jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Untuk pegawai non ASN tersebut harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang Pendidikan telah terverifikasi. Bagi jabatan fungsional guru sendiri dapat melalui laman infor GTK dan juga laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan formasi

Bagi yang belum mememnuhi nilai ambang batas pada PPPK tahap 2 dapat kembali memilih formasi yang disediakan pada seluruh wilayah Indonesia.

Untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

Guru non ASN di Sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah yang telah terdaftar pada Dapodik tetapi tidak lulus Passing grade seleksi tahap 2

Non ASN Eks Kategori II yang telah sesuai dengan database pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap II

Non ASN Swasta pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar pada Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II

Lulusan PPG yang telah terdaftar pada database lulusan PPG Kemdikbud yang belum untuk menjadi guru dan tidak lulus tahap II

Halaman Selanjutnya

Ujian Seleksi 

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru