Aturan Baru Untuk Tenaga Honorer Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – KemenpanRB meresmikan pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga honorer di tahun 2022. hal tersebut sesuai dengan rencana Pemerintah di tahun 2022, yaitu mengangkat 1 juta tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih juga Pemerintah juga sudah mengumumkan bahwa akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Adanya rencana tersebut disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018, mengenai penghapusan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa di dalam PP tersebut, Pemerintah menjelaskan tentang status pegawai Non ASN yang harus dihapuskan pada tahun 2023.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari hasil Raker (Rapat Kerja) Komisi II DPR RI, pada hari Senin, 11 Juli tahun 2022 lalu.

Dari Raker yang diselenggarakan oleh DPR RI membahas mengenai pengadaan ASN PPPK pada tahun 2022, yang akan dikhususkan untuk tenaga honorer.

Rencana pengangkatan tenaga honorer di tahun 2022 ini pun juga telah dipersiapkan oleh KemenpanRB dengan DPR RI.

Selain itu, KemenpanRB juga telah merilis Surat Edaran yang membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer dan status kepegawaian.

Di dalam Surat Edaran tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwasanya pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran dana untuk pelaksanaan PPPK 2022 ini dan fokus dari pengadaan PPPK ini yaitu merekrut PPPK dan CPNS (khusus sekolah kedinasan).

Di sisi lain, untuk pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pusat dan Daerah agar menyiapkan kuota formasi untuk pelamar.

Untuk Daerah telah menyiapkan kuota sebanyak 942,257, sementara untuk Pusat telah menyiapkan kuota sebanyak 93,854.

KemenpanRB juga memberitahu bahwasanya dalam pengadaan PPPK Tahun 2022 ini, Pemda akan memfokuskan pada perekrutkan JF (jabatan fungsional) dan guru.

KemenpanRB menyampaikan bahwasanya mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan PNS, selama pelamar tersebut memenuhi persyaratan.

Sementara untuk pemilihan PNS dan PPPK, Pemerintah akan memberlakukan regulasi baru untuk kualifikasi penilaian tenaga honorer.

Penilaian akan dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. Kualifikasi kompetensi
  2. Kebutuhan instansi
  3. Persyaratan dokumen lainnya.

Pengadaan PPPK Tahun 2022 ini, merupakan bentuk respon dari Pemda (Pemerintah Daerah) dari SE mengenai rencana Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

KemenpanRb juga menyampaikan bahwasanya pengadaan PPPK 2022 ini diperuntukkan agar PPPK memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

Di dalam Surat Edaran tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan paling lambat pada tanggal 23 November 2023.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi Instansi Pemerintah yang melanggar aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis