Aturan Baru Tahun 2022, PNS Akan Lebih Mudah Dipecat!

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut PNS, kembali dikagetkan dengan adanya aturan baru yang akan berlaku pada tahun 2022. Aturan atau regulasi ini telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

Aturan tersebut terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2011, pemberhentian dengan hormat akan diberikan ketika PNS tersebut tidak masuk kerja selama 46 hari kerja tanpa adanya alasan yang sah. Sedangkan pada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, akan diberhentikan jika tidak masuk kerja selama 41 hari.

Namun demikian, aturan tersebut kini telah berganti dan mengacu pada aturan baru tahun 2022. Pada aturan baru ini, akan diberlakukan tindakan yang jauh lebih tegas dan waktu yang lebih singkat.

Aturan Baru PNS Tahun 2022

Terkait aturan baru bagi PNS, ke depan akan lebih gampang diberhentikan atau dipecat. Aturan ini resmi dan telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

Pemecatan Tidak Masuk Kerja Selama 28 Hari

Dalam peraturan baru ini, PNS mulai pada tahun 2021 akan lebih mudah diberhentikan. Pasal yang menyatakan hal tersebut dijelaskan pada pasal 11 ayat (2) poin d nomor 3.

Dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, maka akan diberikan pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS.

Maksud dari ayat (2) ini adalah PNS akan diberhentikan atau dipecat dengan hormat apabila tidak masuk kerja selama 28 hari dari jumlah akumulatif (total) selama satu tahu. Tentu aturan ini bagi PNS yang “bolos” atau tanpa alasan yang sah.

Pemecatan Tidak Masuk Kerja Selama 10 Hari

Selanjutnya, pada aturan yang sama di pasal 11 ayat (2) poin d nomor 4 diterangkan bahwa akan ada pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara terus-menerus.

Artinya pada pasal ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari secara berturut-turut, akan diberhentikan dengan hormat. Diberhentikan dengan hormat yang dimaksud adalah dipecat.

Simulasi Pemecatan PNS

Masih dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dijelaskan simulasi kasus terkait penjelasan pada pasal 11 tersebut. Simulasinya adalah sebagai berikut.

“Seorang PNS bernama A, menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PPPK. Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya bersama tim pemeriksa, terbukti yang bersangkutan tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka atasan langsung melaporkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang Menghukum dan Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal demikian sangat penting untuk diketahui dan diwaspadai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena mengingat aturan baru ini perbedaanya cukup signifikan dibanding dengan aturan-aturan sebelumnya.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id. Dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Strategi Pembelajaran Literasi Sains bagi  Anak Usia Dini
Bagaimana Sebenarnya Masa Depan Seorang Guru?
Wajib Dicoba! Berikut Contoh Ice Breaking Seru di Kelas
Segera Daftar! Diklat Bersertifikat 32JP Gratis tentang Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Nurbaiti: Guru Matematika Juara Nasional yang Mahir Membuat Media Pembelajaran
Cek Nama Anda, Daftar Honorer yang Masuk Database BKN
Sertifikat Diklat Gerakan Sekolah Menyenangkan Sebagai Upaya Penyelarasan Kurikulum Merdeka, Download Disini!
Simak! Kritikan Terhadap RUU Sisdiknas Tidak Mewajibkan Mata Pelajaran Bahasa Inggris
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 November 2022 - 08:00 WIB

Strategi Pembelajaran Literasi Sains bagi  Anak Usia Dini

Jumat, 25 November 2022 - 08:33 WIB

Bagaimana Sebenarnya Masa Depan Seorang Guru?

Selasa, 15 November 2022 - 19:00 WIB

Wajib Dicoba! Berikut Contoh Ice Breaking Seru di Kelas

Senin, 14 November 2022 - 11:54 WIB

Segera Daftar! Diklat Bersertifikat 32JP Gratis tentang Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 7 November 2022 - 13:59 WIB

Nurbaiti: Guru Matematika Juara Nasional yang Mahir Membuat Media Pembelajaran

Minggu, 6 November 2022 - 05:57 WIB

Cek Nama Anda, Daftar Honorer yang Masuk Database BKN

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:34 WIB

Sertifikat Diklat Gerakan Sekolah Menyenangkan Sebagai Upaya Penyelarasan Kurikulum Merdeka, Download Disini!

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:29 WIB

Simak! Kritikan Terhadap RUU Sisdiknas Tidak Mewajibkan Mata Pelajaran Bahasa Inggris

Berita Terbaru