Aturan Baru PPG Tahun 2023, Ada Kabar Baik Untuk Guru Non Sertifikasi?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini aturan baru mengenai PPG Tahun 2023 yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Kemdikbud terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dengan program PPD Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan ditujukan untuk calon guru yang belum terdaftar di Dapodik, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang sudah mengabdi atau terdaftar di Dapodik.

Dilansir dari Channel YouTube Guru Abad 21 berfokus pada aturan baru mengenai PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam regulasi tersebut terdapat salah satu pasal, yakni pasal 4 disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

Artinya, aturan lama menetapkan bahwa guru yang bisa mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan adalah yang mengabdi sebelum 2015.

Dengan kata lain, guru yang mengabdi dari tahun 2016, 2017, dan seterusnya tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Beruntungnya, peraturan ini sudah tidak berlaku lagi. Peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan telah direvisi menjadi Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Dalam regulasi baru ini, sudah tidak ditemukan aturan mengenai persyaratan guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mengabdi sebelum tahun 2015.

Pada pasal 5 peraturan tersebut justru disebutkan bahwa syarat mendaftar PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Artinya guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal ini tentu saja merupakan kabar baik bagi guruguru non sertifikasi yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Berikut ini persyaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022:

  1. Guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas NAPZA
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar dalam sistem Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG Dalam Jabatan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis