Aturan Baru PPG Tahun 2023, Ada Kabar Baik Untuk Guru Non Sertifikasi?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini aturan baru mengenai PPG Tahun 2023 yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Kemdikbud terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dengan program PPD Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan ditujukan untuk calon guru yang belum terdaftar di Dapodik, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang sudah mengabdi atau terdaftar di Dapodik.

Dilansir dari Channel YouTube Guru Abad 21 berfokus pada aturan baru mengenai PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam regulasi tersebut terdapat salah satu pasal, yakni pasal 4 disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

Artinya, aturan lama menetapkan bahwa guru yang bisa mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan adalah yang mengabdi sebelum 2015.

Dengan kata lain, guru yang mengabdi dari tahun 2016, 2017, dan seterusnya tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Beruntungnya, peraturan ini sudah tidak berlaku lagi. Peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan telah direvisi menjadi Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Dalam regulasi baru ini, sudah tidak ditemukan aturan mengenai persyaratan guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mengabdi sebelum tahun 2015.

Pada pasal 5 peraturan tersebut justru disebutkan bahwa syarat mendaftar PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Artinya guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal ini tentu saja merupakan kabar baik bagi guruguru non sertifikasi yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Berikut ini persyaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022:

  1. Guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas NAPZA
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar dalam sistem Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG Dalam Jabatan

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis