Berikut ini aturan baru mengenai PPG Tahun 2023 yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.
Kemdikbud terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dengan program PPD Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Prajabatan ditujukan untuk calon guru yang belum terdaftar di Dapodik, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang sudah mengabdi atau terdaftar di Dapodik.
Dilansir dari Channel YouTube Guru Abad 21 berfokus pada aturan baru mengenai PPG Dalam Jabatan.
Sebelumnya, aturan mengenai PPG Dalam Jabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam regulasi tersebut terdapat salah satu pasal, yakni pasal 4 disebutkan salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
Artinya, aturan lama menetapkan bahwa guru yang bisa mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan adalah yang mengabdi sebelum 2015.
Dengan kata lain, guru yang mengabdi dari tahun 2016, 2017, dan seterusnya tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Beruntungnya, peraturan ini sudah tidak berlaku lagi. Peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan telah direvisi menjadi Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Dalam regulasi baru ini, sudah tidak ditemukan aturan mengenai persyaratan guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan harus mengabdi sebelum tahun 2015.
Pada pasal 5 peraturan tersebut justru disebutkan bahwa syarat mendaftar PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
Artinya guru yang telah mengabdi sejak tahun 2016 sampai 2019 masih memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal ini tentu saja merupakan kabar baik bagi guru–guru non sertifikasi yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Berikut ini persyaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022:
- Guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas NAPZA
- Berkelakuan baik
- Terdaftar dalam sistem Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG Dalam Jabatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya