Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk pemenuhan program belajar sendiri akan dilakukan menjadi dua yaitu melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG. Rekognisi pembelajaran lampau tersebut dilakukan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pelatihan profesi guru.

Pelaksanaan program studi PPG Dalam Jabatan sendiri akan dilaksanakan secara luring dan juga daring.

Pada pembelajaranya, para mahasiswa yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tersebut akan mempelajari pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Selain itu, mahasiswa yang melakukan pembelajaran tersebut juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan juga pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu mahasiswa mengikuti uji Komprehensif yang diselenggarakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif tersebut menjadi syarat untuk mengikuti PPL melalui pembelajaran inovatif. Hasil dari penilaian PPL tersebut menjadi syarat mengikuti Uji Kompetensi Siswa.

Untuk uji kompetensi siswa tersebut terdiri dari uji kinerja dan juga uji pengetahuan. Uji kompetensi tersebut akan diselenggarakan oleh kemdikbud dengan panitia nasional. Jika guru telah lulus uji kompetensi tersebut maka akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Untuk PPG Dalam Jabatan, Guru Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis