Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk pemenuhan program belajar sendiri akan dilakukan menjadi dua yaitu melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG. Rekognisi pembelajaran lampau tersebut dilakukan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pelatihan profesi guru.

Pelaksanaan program studi PPG Dalam Jabatan sendiri akan dilaksanakan secara luring dan juga daring.

Pada pembelajaranya, para mahasiswa yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tersebut akan mempelajari pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Selain itu, mahasiswa yang melakukan pembelajaran tersebut juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan juga pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu mahasiswa mengikuti uji Komprehensif yang diselenggarakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif tersebut menjadi syarat untuk mengikuti PPL melalui pembelajaran inovatif. Hasil dari penilaian PPL tersebut menjadi syarat mengikuti Uji Kompetensi Siswa.

Untuk uji kompetensi siswa tersebut terdiri dari uji kinerja dan juga uji pengetahuan. Uji kompetensi tersebut akan diselenggarakan oleh kemdikbud dengan panitia nasional. Jika guru telah lulus uji kompetensi tersebut maka akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Untuk PPG Dalam Jabatan, Guru Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis