..
Untuk pemenuhan program belajar sendiri akan dilakukan menjadi dua yaitu melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG. Rekognisi pembelajaran lampau tersebut dilakukan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pelatihan profesi guru.
Pelaksanaan program studi PPG Dalam Jabatan sendiri akan dilaksanakan secara luring dan juga daring.
Pada pembelajaranya, para mahasiswa yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tersebut akan mempelajari pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Selain itu, mahasiswa yang melakukan pembelajaran tersebut juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan juga pembelajaran berbasis proyek.
Setelah itu mahasiswa mengikuti uji Komprehensif yang diselenggarakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif tersebut menjadi syarat untuk mengikuti PPL melalui pembelajaran inovatif. Hasil dari penilaian PPL tersebut menjadi syarat mengikuti Uji Kompetensi Siswa.
Untuk uji kompetensi siswa tersebut terdiri dari uji kinerja dan juga uji pengetahuan. Uji kompetensi tersebut akan diselenggarakan oleh kemdikbud dengan panitia nasional. Jika guru telah lulus uji kompetensi tersebut maka akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru Untuk PPG Dalam Jabatan, Guru Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2