Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk pemenuhan program belajar sendiri akan dilakukan menjadi dua yaitu melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG. Rekognisi pembelajaran lampau tersebut dilakukan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik PGP atau telah mengikuti pelatihan profesi guru.

Pelaksanaan program studi PPG Dalam Jabatan sendiri akan dilaksanakan secara luring dan juga daring.

Pada pembelajaranya, para mahasiswa yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tersebut akan mempelajari pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Selain itu, mahasiswa yang melakukan pembelajaran tersebut juga akan mengikuti pengembangan perangkat pembelajaran inovatif berupa pembelajaran berbasis masalah dan juga pembelajaran berbasis proyek.

Setelah itu mahasiswa mengikuti uji Komprehensif yang diselenggarakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif tersebut menjadi syarat untuk mengikuti PPL melalui pembelajaran inovatif. Hasil dari penilaian PPL tersebut menjadi syarat mengikuti Uji Kompetensi Siswa.

Untuk uji kompetensi siswa tersebut terdiri dari uji kinerja dan juga uji pengetahuan. Uji kompetensi tersebut akan diselenggarakan oleh kemdikbud dengan panitia nasional. Jika guru telah lulus uji kompetensi tersebut maka akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Untuk PPG Dalam Jabatan, Guru Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis