Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapat Serdik – PPG merupakan program dari pemerintah untuk mencetak guru yang memiliki standar dalam melakukan kegiatan dalam pembelajaran. Pada saat ini terdapat informasi baru mengenai PPG Dalam Jabatan. Informasi tersebut adalah aturan baru untuk PPG Dalam Jabatan yang harus diperhatikan guru agar mendapat serdik.

Kemdikbud membuat program PPG Guru tersebut bertujuan untuk mencetak guru yang dapat menjadi tenaga pendidik secara profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diakui secara resmi melalui sertifikat pendidik.

Guru yang telah lulus pada PPG tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik dan akan mendapatkan status sebagai guru yang telah melakukan sertifiaksi. Status tersebut selain untuk meningkatkan kompetensi tetapi juga menjadi syarat agar guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan baru mengenai PPG tersebut untuk mendapatkan sertifikat pendidik beserta dengan Juknis. Hal tersebut termuat pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang telah terbit tanggal 28 September lalu.

Pada pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan terdapat 4 tahapan untuk program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dari penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, dan yang terakhir adalah penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Untuk calon mahasiswa PPG Dalam jabatan sendiri akan mengikuti beberapa tahapan. Tahapan tersebut seperti pendaftaran, seleksi, dan juga pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Ketika pendaftaran tersebut telah dibuka, peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung pada lamn resmi milik Kemdikbud. Selain itu calon peserta harus mengikuti seleksi administrasi dan juga seleksi akademik yang dilakukan oleh tim seleksi nasional sesuai dengan ketentuan Direktru Jenederal.

Penguman untuk hasil seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pengumuman tersebut akan dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi kemudian akan diikuti dengna pengumuman hasil seleksi akademik.

Selain itu pada pasal 14 juga dijelaskan untuk calon mahasiswa yang telah mengikuti dan lulus seleksi maka akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan. Selanjutnya pembelajaran program PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Program Belajar

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru