Aturan Baru PPG Dalam Jabatan, Harus Perhatikan Agar Mendapat Serdik

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapat Serdik – PPG merupakan program dari pemerintah untuk mencetak guru yang memiliki standar dalam melakukan kegiatan dalam pembelajaran. Pada saat ini terdapat informasi baru mengenai PPG Dalam Jabatan. Informasi tersebut adalah aturan baru untuk PPG Dalam Jabatan yang harus diperhatikan guru agar mendapat serdik.

Kemdikbud membuat program PPG Guru tersebut bertujuan untuk mencetak guru yang dapat menjadi tenaga pendidik secara profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diakui secara resmi melalui sertifikat pendidik.

Guru yang telah lulus pada PPG tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik dan akan mendapatkan status sebagai guru yang telah melakukan sertifiaksi. Status tersebut selain untuk meningkatkan kompetensi tetapi juga menjadi syarat agar guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan baru mengenai PPG tersebut untuk mendapatkan sertifikat pendidik beserta dengan Juknis. Hal tersebut termuat pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang telah terbit tanggal 28 September lalu.

Pada pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan terdapat 4 tahapan untuk program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dari penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, dan yang terakhir adalah penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Untuk calon mahasiswa PPG Dalam jabatan sendiri akan mengikuti beberapa tahapan. Tahapan tersebut seperti pendaftaran, seleksi, dan juga pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Ketika pendaftaran tersebut telah dibuka, peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung pada lamn resmi milik Kemdikbud. Selain itu calon peserta harus mengikuti seleksi administrasi dan juga seleksi akademik yang dilakukan oleh tim seleksi nasional sesuai dengan ketentuan Direktru Jenederal.

Penguman untuk hasil seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pengumuman tersebut akan dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi kemudian akan diikuti dengna pengumuman hasil seleksi akademik.

Selain itu pada pasal 14 juga dijelaskan untuk calon mahasiswa yang telah mengikuti dan lulus seleksi maka akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan. Selanjutnya pembelajaran program PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.

Halaman Selanjutnya

Pemenuhan Program Belajar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis