Aturan Baru Permendikbudristek, Guru Wajib Punya Hal Ini Jika Ingin Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang menjadi penentu seorang guru dinyatakan ikut atau tidak termasuk guru dalam jabatan, yaitu dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :

  • Masa kerja paling lama
  • Usia paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Dalam aturan sertifikasi, perlu menjadi catatan apabila guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi serta telah memenuhi ketentuan di atas, maka langkah selanjutnya akan resmi menjadi peserta PPG Daljab serta berhak mengikuti rangkaian pembelajaran.

Untuk proses pembelajarannya dilakukan oleh Lembaga LPTK dengan banyaknya beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar ini dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Permendikbudristek, Guru Wajib Punya Hal Ini Jika Ingin Sertifikasi, semoga dapat bermanfaat.

Mari bergabung dan daftar segera Diklat Online Gratis  Peningkatan Soft Skill Guru dan Kemampuan Asesmen dalam merdeka Belajar Bersertifikat 32 JP

Berminat untuk mendaftarnya? Yuk simak caranya berkut ini :

Langkah pendaftaran:

  1. Bagikan informasi ini ke 3 grub pendidikan aktif
  2. Bergabung di Channel Telegram untuk informasi utama  [https://t.me/Guru_BelajarID]
  3. Jangan lupa  Subscibe channel Youtube Belajar Era Digital [https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital]
  4. Silahkan mengisi form pendaftaran berikut ini:https://bit.ly/FreeDiklat32JP_Nov dan pastikan pendaftaran berhasil
  5. Masuk ke salah satu grub  kegiatan diklat: https://linktr.ee/grub_wagbi
  • Apabila ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor : wa.me/6289512348529 (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis