Aturan Baru Permendikbudristek, Guru Wajib Punya Hal Ini Jika Ingin Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Sertifikasi – Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, dimana guru yang telah menyandang status sertifikasi memperoleh beragam manfaat mulai dari diakui sebagai tenaga profesional hingga mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

Untuk dapat memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru harus ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.

Apabila guru mengikuti program PPG Daljab dan dinyatakan lulus, nantinya akan menerima sertifikat pendidik dan telah dinyatakan sah menjadi guru yang berstatus sertifikasi dan pantas mendapatkan tunjangan.

Mengenai aturan sertifikasi apabila sesuai peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah guru wajib memiliki hal ini apabila ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Terdapat dalam pasal 4, guru yang dimaksud dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai dengan Permendikbudristek adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas :

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Apabila kita melihat pada peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Berkelakuan baik; dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Halaman selanjutnya

Yang menjadi penentu…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru