Lebih lanjut juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang masuk ke dalam kategori 1, 2, dan 3, diantaranya yakni:
– Terdaftar sebagai peserta untuk verifikasi dan validasi atau verval yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
-Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek.
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
– Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepsek atau Kepala Sekolah.
– Sehat jasmani dan rohani
– Berkelakuan baik
– Berusia maksimal 5 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Persyaratan administrasi dapat diunggah peserta melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Persyaratan administrasi dan daftar linieritas untuk peserta sasaran 1,2,3 tertuang pada lampiran II dan III dalam surat edaran yang menyampaikan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang telah lulus PPG Daljab pada tahun tertentu dan kriteria peserta sebagaimana dalam surat edaran.
Demikian arahan Kemendikbudristek untuk guru perihal Verifikasi dan Validasi Administrasi yang wajib dilakukan sebelum 27 Februari 2023. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam kegiatan DIKLAT 64 JP: Strategi Menerapkan Model-Model Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka secara Efektif yang akan dilaksanakan mulai 25 Februari sampai dengan 2 Maret 2023, pukul 19.30 WIB. Semua peserta berhak mendapatkan sertifikat diklat 64 JP.
BONUS PESERTA DIKLAT:
– Panduan Pembelajaran dan Asesmen
– e-Book panduan Penguatan Projek P5
– Panduan Pengembangan KOSP
– BSKAP 2022 02 Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila
– Salinan SK Kabadan Tentang Perubahan SK 008 Capaian Pembelajaran
Halaman : 1 2