Mungkin diantara kita sudah tidak asing lagi mendengar mengenai marketplace guru, kemudian akhir akhir ini juga da lagi Ruang Talenta Guru. Apakah sebenarnya 2 hal ini? Apakah merupakan hal yang sama? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga akhir.
Kemendikbudristek merespons kritik terkait penggunaan kata “marketplace” dalam pembuatan platform rekrutmen guru yang direncanakan untuk tahun 2024. Mereka telah memutuskan bahwa platform tersebut akan disebut “Ruang Talenta Guru” ke depannya.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, menegaskan nama “Ruang Talenta Guru” dalam wawancara dengan Republika.co.id pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
Penggunaan kata “marketplace” telah mendapat reaksi negatif dari kalangan tenaga kependidikan, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang khawatir bahwa istilah tersebut dapat merendahkan martabat guru dengan menggambarkannya sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, juga mengkritik konsep tersebut, menyatakan bahwa istilah “marketplace” tidak tepat karena menunjukkan bahwa guru dipandang sebagai objek atau produk yang diperdagangkan.
Dede menggarisbawahi bahwa guru adalah seorang subjek yang memegang profesi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pandangannya, guru bukanlah objek, tetapi merupakan pihak yang menghubungkan kebutuhan pendidikan dengan bakat yang dimilikinya.
Platform “marketplace” guru tersebut adalah basis data yang berisi profil guru. Dalam sistem ini, ada dua kelompok guru yang dapat terdaftar, yaitu guru honorer peserta seleksi PPPK yang telah lulus passing grade tetapi belum memiliki formasi, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memiliki sertifikat pendidik.
Platform ini dirancang untuk mempermudah satuan pendidikan dalam mencari guru yang mereka butuhkan secara tepat, sehingga rekrutmen dapat dilakukan lebih efisien. Kepala sekolah dapat mengakses platform ini untuk merekrut guru sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa harus menunggu rekrutmen nasional.
Dede juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh merendahkan profesi guru, yang merupakan profesi yang mulia dan tidak dapat disamakan dengan barang dagangan.
Halaman selanjutnya,
Oleh karena itu, ia mendorong..
Halaman : 1 2 Selanjutnya