Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2023 Setelah Ada Kebijakan Penghapusan Non ASN? Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke 13 bagi Honorer – Berikut kriteria pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13 sesuai peraturan yang berlaku.

Belakangan ini topik THR dan Gaji ke 13 menjadi pertanyaan kalangan tenaga honorer atau non PNS, mengingat adanya rencana Pemerintah untuk menghapus honorer pada November 2023 mendatang.

Hal itu sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait struktur kepegawaian tahun 2023 akan hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, sampai saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kepastian penghapusan tenaga honorer tersebut.

Lalu apakah tenaga honorer yang bakal dihilangkan ini masih bisa berkesempatan mendapatkan bonus tahun 2023 berupa THR dan gaji ke 13?

Dengan kebutuhan dan anggaran belanja yang semakin meningkat di tahun 2023, pegawai honorer pun mengharapkan apresiasi dari pemerintah.

Apalagi sebagian besar pegawai honorer telah bekerja lebih dari 5 tahun untuk Instansi Pemerintah di berbagai lingkungan.

Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian apresiasi kepada tenaga honorer.

Menurut aturannya, ada dua bonus untuk pegawai honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Dua bonus tahun 2023 untuk pegawai honorer yang memenuhi persyaratan yaitu THR dan Gaji ke 13.

Dikutip dari berbagai sumber, pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi honorer atau non PNS tertuang dalam salah satu Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman berikutnya

Dalam PP tersebut dijelaskan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis