THR dan Gaji ke 13 bagi Honorer – Berikut kriteria pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13 sesuai peraturan yang berlaku.
Belakangan ini topik THR dan Gaji ke 13 menjadi pertanyaan kalangan tenaga honorer atau non PNS, mengingat adanya rencana Pemerintah untuk menghapus honorer pada November 2023 mendatang.
Hal itu sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait struktur kepegawaian tahun 2023 akan hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, sampai saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kepastian penghapusan tenaga honorer tersebut.
Lalu apakah tenaga honorer yang bakal dihilangkan ini masih bisa berkesempatan mendapatkan bonus tahun 2023 berupa THR dan gaji ke 13?
Dengan kebutuhan dan anggaran belanja yang semakin meningkat di tahun 2023, pegawai honorer pun mengharapkan apresiasi dari pemerintah.
Apalagi sebagian besar pegawai honorer telah bekerja lebih dari 5 tahun untuk Instansi Pemerintah di berbagai lingkungan.
Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian apresiasi kepada tenaga honorer.
Menurut aturannya, ada dua bonus untuk pegawai honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Dua bonus tahun 2023 untuk pegawai honorer yang memenuhi persyaratan yaitu THR dan Gaji ke 13.
Dikutip dari berbagai sumber, pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi honorer atau non PNS tertuang dalam salah satu Peraturan Pemerintah (PP).
Halaman berikutnya
Dalam PP tersebut dijelaskan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya