Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 di Tahun 2023 Setelah Ada Kebijakan Penghapusan Non ASN? Simak Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke 13 bagi Honorer – Berikut kriteria pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) yang berhak menerima THR dan Gaji ke 13 sesuai peraturan yang berlaku.

Belakangan ini topik THR dan Gaji ke 13 menjadi pertanyaan kalangan tenaga honorer atau non PNS, mengingat adanya rencana Pemerintah untuk menghapus honorer pada November 2023 mendatang.

Hal itu sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait struktur kepegawaian tahun 2023 akan hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, sampai saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait kepastian penghapusan tenaga honorer tersebut.

Lalu apakah tenaga honorer yang bakal dihilangkan ini masih bisa berkesempatan mendapatkan bonus tahun 2023 berupa THR dan gaji ke 13?

Dengan kebutuhan dan anggaran belanja yang semakin meningkat di tahun 2023, pegawai honorer pun mengharapkan apresiasi dari pemerintah.

Apalagi sebagian besar pegawai honorer telah bekerja lebih dari 5 tahun untuk Instansi Pemerintah di berbagai lingkungan.

Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian apresiasi kepada tenaga honorer.

Menurut aturannya, ada dua bonus untuk pegawai honorer atau pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Dua bonus tahun 2023 untuk pegawai honorer yang memenuhi persyaratan yaitu THR dan Gaji ke 13.

Dikutip dari berbagai sumber, pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi honorer atau non PNS tertuang dalam salah satu Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman berikutnya

Dalam PP tersebut dijelaskan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis