Guru swasta bisa ikut sertifikasi menjadi hal yang sering dipertanyakan di kalangan para tenaga pendidik. Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud Ristek sebelumnya bahwa sertifikasi menjadi gerbang utama bagi guru untuk diperbolehkan mengajar.
Sertifikasi sangat penting bagi guru karena untuk memastikan bahwa profesinya telah diakui dan teruji kemampuannya. Guru yang telah melaksanakan sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti keprofesionalan dari guru sebagai tenaga pendidik.
Dilansir dari Pintek (21/1/2022), tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai gerbang penentu layak atau tidaknya guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai salah satu langkah peningkatan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan derajat dan martabat guru.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahapan yang sudah ditentukan pada pendidikan profesi guru (PPG). PPG terbaik menjadi dua yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana (S1) atau diploma (D4) baik pendidikan maupun non kependidikan yang belum mengajar. Sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana atau diploma yang sudah menjadi guru pada satuan pendidikan.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, sangat dimungkinkan untuk guru swasta bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru swasta untuk bisa mengikuti sertifikasi adalah sebagai berikut;
- Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D4)
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik, dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian
Halaman Selanjutnya
Guru Swasta Bisa Ikut Sertifikasi Dengan Melengkapi Berkas – Berkas Tertentu Yang Meliputi
Halaman : 1 2 Selanjutnya