Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Sertifikasi ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru swasta bisa ikut sertifikasi menjadi hal yang sering dipertanyakan di kalangan para tenaga pendidik. Seperti yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud Ristek sebelumnya bahwa sertifikasi menjadi gerbang utama bagi guru untuk diperbolehkan mengajar.

Sertifikasi sangat penting bagi guru karena untuk memastikan bahwa profesinya telah diakui dan teruji kemampuannya. Guru yang telah melaksanakan sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti keprofesionalan dari guru sebagai tenaga pendidik.

Dilansir dari Pintek (21/1/2022), tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai gerbang penentu layak atau tidaknya guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagai salah satu langkah peningkatan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan derajat dan martabat guru.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahapan yang sudah ditentukan pada pendidikan profesi guru (PPG). PPG terbaik menjadi dua yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana (S1) atau diploma (D4) baik pendidikan maupun non kependidikan yang belum mengajar. Sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para lulusan sarjana atau diploma yang sudah menjadi guru pada satuan pendidikan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, sangat dimungkinkan untuk guru swasta bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru swasta untuk bisa mengikuti sertifikasi adalah sebagai berikut;

  1. Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D4)
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Berkelakuan baik, dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian

Halaman Selanjutnya

Guru Swasta Bisa Ikut Sertifikasi Dengan Melengkapi Berkas – Berkas Tertentu Yang Meliputi

Berita Terkait

Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pelayanan Publik
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Orientasi pada Hasil
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Komunikasi
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Kerjasama
Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Integritas
Berita ini 7,447 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:58 WIB

Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024

Rabu, 20 November 2024 - 10:51 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Mengelola Perubahan

Rabu, 20 November 2024 - 09:58 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pengembangan Diri dan Orang Lain

Rabu, 13 November 2024 - 10:57 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Pelayanan Publik

Senin, 11 November 2024 - 11:59 WIB

Materi Kompetensi Manajerial PPPK Guru 2024 beserta Contoh Soal : Materi Orientasi pada Hasil

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis