Nunuk Suryani mencontohkan dalam beberapa contoh kasus.
Misalnya, pada sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.
Contoh lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer yang berstatur P3. Kebutuhan sekolah tersebut adalah guru mata pelajaran bahasa indonesia dan guru kelas, yang telah terisi oleh guru honorer tersebut. Maka, guru P1 yang berasal dari sekolah lain tidak mendaptkan formasi tersebut.
Hal ini dikarenakan kemendikbud tidak aakn menempatkan P1 ke sekolah B, walaupun tidak ada guru lulus PG disana. Sebab, di sekolah b telah terdapat guru honorer yang merupakan guru induk.
Nunuk kembali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindugi hak guru honorer yang telah bertahun-tahun megabdi di sekolahnya. Jangan sampai guru honorer ini tergeserkan oleh guru dari sekolah lain, kecuali jika memang masih tersedia formasi.
“Prinsipnya dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun ini tidak ada istilahnya geser menggeser. Tidak ada juga istilahnya P1 dikalahkan P2 dan P3, karena yang dilihat status guru induk atau bukan,” ungkap Nunuk.
Halaman berikutnya
Sebelumnya diketahui bahwa pada seleksi PPPK 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya