Apakah Guru Honorer Sekolah Induk Dapat Tergeser P1? Berikut Penjelasan Kemendikbud

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nunuk Suryani mencontohkan dalam beberapa contoh kasus.

Misalnya, pada sekolah A memiliki 3 guru honorer, dua di antaranya adalah P2 dan P3. Berarti ada kekosongan 1 formasi yang bisa diisi oleh P1 dari sekolah lainnya.

Contoh lainnya, sekolah B memiliki 2 guru honorer yang berstatur P3. Kebutuhan sekolah tersebut adalah guru mata pelajaran bahasa indonesia dan guru kelas, yang telah terisi oleh guru honorer tersebut. Maka, guru P1 yang berasal dari sekolah lain tidak mendaptkan formasi tersebut.

Hal ini dikarenakan kemendikbud tidak aakn menempatkan P1 ke sekolah B, walaupun tidak ada guru lulus PG disana. Sebab, di sekolah b telah terdapat guru honorer yang merupakan guru induk.

Nunuk kembali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindugi hak guru honorer yang telah bertahun-tahun megabdi di sekolahnya. Jangan sampai guru honorer ini tergeserkan oleh guru dari sekolah lain, kecuali jika memang masih tersedia formasi.

“Prinsipnya dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun ini tidak ada istilahnya geser menggeser. Tidak ada juga istilahnya P1 dikalahkan P2 dan P3, karena yang dilihat status guru induk atau bukan,” ungkap Nunuk.

Halaman berikutnya

Sebelumnya diketahui bahwa pada seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 865 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis