Sebelumnya diketahui bahwa pada seleksi PPPK 2022 ini ada beberapa pelamar yang menjadi prioritas. Kategori tersebut antara lain,
Kategori Pelamar Prioritas I
Merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori ini dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sehingga penempatan akan dilakukan jika pelamar dari Prioritas I tidak mencukupi kebutuhan formasi.
Pelamar Prioritas III
Merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
____________________________________
Segera daftar Bimtek Nasional GRATIS Bersertifikat 40JP dengan judul “Kiat Sukses Membuat Bahan Ajar Untuk Kenaikan Pangkat” pada 17-20 November 2022. Daftar disini atau hubungi Rekan Bayu wa.me/628795590759
(gan/gan)