Apakah Ada PHK Massal Honorer di Tahun 2023? Begini Jawaban MenPAN-RB

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak hanya untuk periode 2022 dan 2023 saja, pemerintah kata Anas juga tengah menyiapkan formasi lebih banyak pada 2024.

Menurutnya akan ada lowongan untuk menjadi CASN pada tahun itu sebanyak 1 juta lebih formasi.

“Nah ekarang kita sedang ajukan formasi, 1 juta lebih formasi yang kita ajukan untuk 2024. Tentu tenaga non ASN tidak hanya guru dan kesehatan, tentu dibanyak tempat banyak, karena itu sedang kita siapkan opsi terbaik,” tutur Anas.

Komisi Pemerintahan DPR pun memastikan akan mengawal ketetapan ini agar bisa memberikan perlindungan bagi tenaga honorer di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, baru saja melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib non-ASN.

Anas akan kembali mengumpulkan bupati dan walikota seluruh Indonesia agar menemukan formula yang tepat atas nasib tenaga honorer.

Di mana tidak ada PHK namun juga tidak membebani anggaran negara maupun daerah.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, membenarkan bahwa MenPANRB Abdullah Azwar Anas,telah berkomunikasi dengan DPR terkait ketetapan itu. Meski ia mengungkapkan belum ada pembahasan secara intens dan spesifik.

Jalan tengah kebijakan dalam menangani para honorer yang akan dihapus keberadaannya di pemerintah pusat maupun daerah ini harus dikawal hingga eksekusi akhirnya pada November 2023.

Terutama dari sisi keseluruhan data honorer atau pegawai yang objektif, status pegawai mereka setelah 2023, hingga sumber dana penggajiannya.

Sebelumnya, MenPANRB Abdullah Azwar sebenarnya juga sudah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer secara massal, meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023.

Kesimpulannya, Pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan masalah nasib tenaga honorer di Indonesia.

Halaman berikutnya

Pemerintah menjamin nasib..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis