Apa itu Transisi Paud-SD? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD-SD.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.

Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD-SD bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.

Kemendikbud Ristek mengusung enam fondasi dalam gerakan transisi PAUD-SD yang harus dimiliki anak pada jenjang Sekolah Dasar. Nantinya enam fondasi tersebut akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran bagi para guru jenjang SD maupun pengajar di PAUD.

Selain untuk para guru, Kemendikbud juga menyediakan alat bantu untuk para dinas, sekolah, masyarakat, dan mitra untuk melakukan pengawalan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal tersebut telah disebarkan ke masing – masing PAUD dan SD di daerah masing – masing sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud, adapun isi dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah sebagai berikut;

1.Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar tidak menggunakan seleksi Baca Tulis Hitung (Calistung).

Seperti yang tertulis dalam laman resmi dipsd.kemdikbud.go.id, penerapan Calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar membuat manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas, antara mengikuti tuntutan untuk memenuhi syarat calistung, atau tetap mengikuti kebijakan yang tidak mewajibkan peserta didik bisa calistung saat setelah menempuh jenjang PAUD.

Itulah sebabnya SE ini bertujuan untuk menghapus calistung sebagai dasar untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar.

2. Pada 2 (dua) minggu pertama di tahun ajaran baru, guru atau penyelenggara pendidikan harus;

a. Memfasilitasi anak dan orang tuanya untuk mengenal lingkungan belajar dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari.

Halaman Selanjutnya

Menerapkan Sistem Pembelajaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77,119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis