Alur Pencairan TPG 2023, Skema Resmi Setelah Perubahan Permudah Guru Sertifikasi

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur pencairan TPG 2023 menjadi topik perbincangan hangat bbagi guru sertifikasi pasalnya ada skema baru untuk pencairannya.

Skema baru tersebut merupakan perwujudan usaha pemerintah guna mempermudah pencairan TPG 2023 bagi guru sertifikasi.

Alur pencairan TPG 2023 tersebut lebih simple dan efisien sehingga mempermudah bagi guru sertifikasi apalagi guru yang sudah senior dan berumur mendekati pensiun.

Tak hayal TPG merupakan salah satu tunjangan yang banyak diimpikan bagi para guru berkat kerja keras dan usahanya selama pengabdian kepada negeri.

Lalu bagaimana jelasnya terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Untuk lebih jelas dan rincinya bapak ibu guru bisa simak penjelasan berikut ini terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Alur Pencairan TPG 2023 Skema Baru

Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah. Informasi terkait hal itu penting untuk diketahui, termasuk bagi guru sertifikasi.

Perubahan skema pencairan TPG 2023 ini akan berpengaruh pada tunjangan dari pemerintah yang diterima oleh guru sertifikasi.

Perlu diketahui, pencairan TPG pada guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dan Kemenag terdapat perbedaan.

Pada pembahasan kali ini dikhususkan terkait TPG tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Memantau serta memahami dari laman resmi Kemenag Jateng, pada Kamis, 2 Februari 2023, disampaikan adanya skema pencairan TPG tahun 2023.

Terkait hal itu, Kantor Kemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.

Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman dengan didampingi oleh Kasubbag TU H. Nurcholis.

Rakor tersebut disebut memiliki peran penting untuk memeriksa apabila terjadi kekurangan anggaran.

Tujuan dari hal itu agar bisa direlokasi anggaran yang bisa disebarkan pada satker lain.

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana,” kata Taufiq.

Di samping itu, Taufik juga menyinggung terkait pencairan TPG akan berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.

Skema dalam pembayaran Tukin akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai dengan kinerja guru, sedangkan TPG dibayarkan berdasar pada persyaratan Kepdirjen.

Menindaklanjuti hal itu, harus dilakukan pembagian tugas yang detail karena tentunya akan berpengaruh pada ketetapan pembayaran.

Dalam hal ini untuk ketetapan pembayaran juga akan mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Diputuskan pada Rakor tersebut akan dilakukan pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.

Keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah, sedangkan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.

Berbeda halnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas persyaratan TPG dikumpulkan melalui KKG atau MGMP untuk dilakukan verifikasi.

Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar yang diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi.

Sementara itu, berkas untuk guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha diserahkan kepada ketua KKG agar dilakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya, pengelola akan membuat rekapan yang berisi nama, bulan, serta nominal yang akan dikirimkan pada pengelola Sekjen dan bendahara Sekjen.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan pejelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,928 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis