Alur Pencairan TPG 2023, Skema Resmi Setelah Perubahan Permudah Guru Sertifikasi

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur pencairan TPG 2023 menjadi topik perbincangan hangat bbagi guru sertifikasi pasalnya ada skema baru untuk pencairannya.

Skema baru tersebut merupakan perwujudan usaha pemerintah guna mempermudah pencairan TPG 2023 bagi guru sertifikasi.

Alur pencairan TPG 2023 tersebut lebih simple dan efisien sehingga mempermudah bagi guru sertifikasi apalagi guru yang sudah senior dan berumur mendekati pensiun.

Tak hayal TPG merupakan salah satu tunjangan yang banyak diimpikan bagi para guru berkat kerja keras dan usahanya selama pengabdian kepada negeri.

Lalu bagaimana jelasnya terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Untuk lebih jelas dan rincinya bapak ibu guru bisa simak penjelasan berikut ini terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait alur pencairan TPG 2023 setelah resmi keluar adanya skema baru pencairan TPG 2023.

Alur Pencairan TPG 2023 Skema Baru

Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah. Informasi terkait hal itu penting untuk diketahui, termasuk bagi guru sertifikasi.

Perubahan skema pencairan TPG 2023 ini akan berpengaruh pada tunjangan dari pemerintah yang diterima oleh guru sertifikasi.

Perlu diketahui, pencairan TPG pada guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dan Kemenag terdapat perbedaan.

Pada pembahasan kali ini dikhususkan terkait TPG tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Memantau serta memahami dari laman resmi Kemenag Jateng, pada Kamis, 2 Februari 2023, disampaikan adanya skema pencairan TPG tahun 2023.

Terkait hal itu, Kantor Kemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.

Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman dengan didampingi oleh Kasubbag TU H. Nurcholis.

Rakor tersebut disebut memiliki peran penting untuk memeriksa apabila terjadi kekurangan anggaran.

Tujuan dari hal itu agar bisa direlokasi anggaran yang bisa disebarkan pada satker lain.

“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana,” kata Taufiq.

Di samping itu, Taufik juga menyinggung terkait pencairan TPG akan berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.

Skema dalam pembayaran Tukin akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai dengan kinerja guru, sedangkan TPG dibayarkan berdasar pada persyaratan Kepdirjen.

Menindaklanjuti hal itu, harus dilakukan pembagian tugas yang detail karena tentunya akan berpengaruh pada ketetapan pembayaran.

Dalam hal ini untuk ketetapan pembayaran juga akan mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Diputuskan pada Rakor tersebut akan dilakukan pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.

Keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah, sedangkan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.

Berbeda halnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas persyaratan TPG dikumpulkan melalui KKG atau MGMP untuk dilakukan verifikasi.

Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar yang diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi.

Sementara itu, berkas untuk guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha diserahkan kepada ketua KKG agar dilakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya, pengelola akan membuat rekapan yang berisi nama, bulan, serta nominal yang akan dikirimkan pada pengelola Sekjen dan bendahara Sekjen.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan pejelasan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,884 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru