RUU Sisdiknas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dengan memperhatikan latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas tersebut. Latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas tersebut yakni menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga Undang-Undang sekaligus yakni terdiri dari:
1. Undang-undang 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
2. Undang-undang 14/2005 terkait Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
3. Undang-undang 12/2012 terkait Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Rancangan RUU Sisdiknas terbaru tersebut bertujuan untuk mendorong adanya pemberian penghasilan yang layak bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN PNS/PPPK ataupun Pegawai Non ASN/guru honorer. RUU Sisdiknas merupakan sebuah upaya agar semua guru bisa mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Kemdikbudristek telah mengungkapkan bahwa dalam RUU Sisdiknas terbaru ini terdapat 3 poin perubahan dalam hal pemberian tunjangan sertifikasi guru yakni diantaranya:
1. Pertama, tunjangan hingga pensiun
Hal pertama yang disampaikan Kemdikbudristek yakni bahwa guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya maka akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun. Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas terbaru akan menjamin bahwa guru yang sudah menerima sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun sehingga guru tersebut akan terus menerima tunjangan hingga pensiun.
2. Kedua, tunjangan tanpa sertifikasi
Hal kedua yang disampaikan oleh Kemdikbudristek yakni bahwa guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan yang mana 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi maka akan langsung dapat menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG.
3. Ketiga, adanya kesetaraan.
Hal ketiga yang disampaikan oleh Kemdikbudristek yakni adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren. Sehingga nantinya guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren tersebut dapat diakui sebagai guru dan apabila guru tersebut telah memenuhi syarat maka dapat menerima tunjangan.
Sebelum adanya perubahan usulan dalam RUU Sisdiknas saat ini, tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4) dalam PP nomor 41 tahun 2009 tersebut, tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh pemerintah dalam sebulan sekali yang mana besaran tunjangan profesi guru tersebut ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Selain itu, untuk guru non-PNS besarannya yakni sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Sesuai Permendiknas nomor 72 tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
Sehingga dalam PP nomor 41 tahun 2009 guru yang berhak menerima TPG adalah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya