- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan dukungan sebesar Rp 450 ribu rupiah per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan dukungan sebesar Rp 750 ribu rupiah per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan dukungan sebesar Rp 1 juta rupiah per tahun
Adapun siswa juga harus memperhatikan kriteria penerima PIP tahun lalu atau tahun 2022. Diantaranya adalah:
- Memiliki KIP
- Merupakan siswa dari keluarga miskin/rentan dan/atau mendapatkan pertimbangan khusus seperti:
- Tergolong dalam Program Keluarga Harapan
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Tidak bersekolah (DO) yang berharap kembali bersekolah
- Difabel, korban musibah, orang tua yang ter-PHK, dari keluarga terpidana/dari daerah konflik, atau berada di LAPAS, dan/atau memiliki lebih dari tiga (3) saudara di rumah
- Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Namun, peserta didik yang ingin melakukan pengecekan pada bantuan PIP juga cukup mudah, yaitu cukup masuk melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id, lalu masukkan NISN dan NIK (pada KTP). Masukkan kode captcha agar tidak terdeteksi robot dan cek identitas sesuai keterangan yang tertera.
Peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada agar dapat dicairkan tepat pada waktunya. Sekolah dapat melakukan pengecekan pendaatan sekaligus memberikan bantuan secara langsung melalui forum bersama sesuai jadwal pencairan yang diberitahukan.
Demikian informasi mengenai Aktivasi PIP yang diperpanjang. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2