Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, persyaratannya yaitu sebagai berikut:
- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non- ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
- Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Perlu diketahui untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda.
Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.
Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Demikian informasi mengenai Adakah Perubahan Pengangkatan Guru Honorer? Simak Surat Edaran Terbaru KemenPAN RB, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta informasi untuk pembaca
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!
Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar_EB
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2