Adakah Pengganti THR bagi Tenaga Honorer? Ini Jawaban MenPAN-RB

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayangnya keberuntungan tidak berpihak pada non ASN tahun ini. “Kalau honorer enggak,” ucapnya.

MenPAN-RB Anas memberi penjelasan bahwa sistem penggajian non ASN tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah membahas terkait pemberian THR 2023 kepada para tenaga honorer.

Mirisnya, MenPAN RB menyatakan bahwa pada tahun ini tenaga honorer tidak akan menerima THR Idul Fitri 1444 H.

Anas menyatakan meskipun pemerintah tidak menyiapkan THR untuk para tenaga honorer namun pihaknya akan tetap memberikan sejumlah uang dalam bentuk tunjangan lain.

Menurut keterangan dari Anas, pemberian THR Idul Fitri pada tahun ini diprioritaskan kepada para ASN yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan hingga penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut telah diputuskan oleh pemerintah berdasarkan beberapa pertimbangan.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi seluruh ASN bersumber dari dana rencana keuangan tahunan negara.

Dana rencana keuangan tahunan negara yang dimaksud berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bonus jutaan rupiah tersebut pada tahun ini rencananya akan mulai dibagikan kepada masing-masing penerimanya mulai 4 April 2023 lalu.

Bonus THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN yang telah mengabdi dan memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Halaman berikutnya

Lantas tunjangan dalam bentuk..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis